Anggota DPD AM Fatwa mengaku heran antara 'ulama keraton' dan 'ulama rakyat' yang disibukkan untuk menjelaskan hukum shalat jumat di jalanan. Padahal, seharusnya yang menjadi inti masalah adalah mengapa masyarakat sampai mau menggelar sajadah dan sholat Jumat di Jalanan.
''Kesimpulan para ulama pasti terbelah dua. 'Ulama keraton' pasti akan bilang tidak boleh, sementara 'ulama rakyat' boleh saja,'' kata Fatwa, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/11).
Ia menyatakan, hal inilah yang terpenting dipikirkan secara serius oleh para ulama untuk dibisikkan kepada presiden atau pemerintah. Inti kesimpulannya, lanjut dia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan segala aspeknya telah hilang.
''Dengan kata lain, rasa saling percaya antar anak bangsa kita khususnya kepada oknum penguasa telah hilang,'' ujarnya. republika
0 komentar:
Posting Komentar