Para buruh terkena dampak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Aturan tersebut mengakibatkan penurunan dalam peningkatan upah buruh.
”Usulan besaran UMK Boyolali tahun 2017 sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah pada 14 Oktober lalu,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinasosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, Selasa (18/10). Tahun ini dengan acuan PP nomor 78, kenaikan UMK Boyolali hanya 8,04 persen.
Untuk UMK Boyolali tahun 2017 diusulkan sebesar Rp 1.516.500, meningkat sebesar Rp 112.841 dibanding UMK tahun ini. Menurut Joko, penghitungan usulan UMK kali ini yakni dengan metode UMK tahun lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasar data dari BPS. Ada sebanyak 82 Kabupaten/Kota yang menjadi kontributor data penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ”Namun untuk kawasan Solo Raya, hanya Kota Solo yang menjadi kontributor.”
Kejar Peringkat
Dengan mekanisme penetapan yang seragam, maka suatu daerah tak memungkinkan untuk mengejar peringkat peningkatan upah dengan daerah lain meski indikator peningkatan ekonomi wilayah tersebut meningkat. ”Ini cukup disayangkan karena UMK di Jawa Tengah masih terbilang rendah bila dibandingkan daerah lain.” Apakah usulan yang diajukan masih bisa diubah?
Hal itu tergantung upaya Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi dan masukan ke Gubernur. Namun upaya itu cukup sulit, mengingat dalam PP tak memberi ruang gerak untuk mengubah hitungan UMK.
”Artinya, hasil penghitungan UMK yang diajukan sudah dikunci melalui PP. Penetapan UMK 2017 dijadwalkan diumumkan paling lambat 21 November mendatang.” SM
0 komentar:
Posting Komentar