Polisi menangkap Mulyono, 45, warga Dukuh Malangan RT 004/RW 005, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,52 gram, Selasa (10/1/2017).
Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono, melalui Kasatnarkoba, AKP Erwin Darminta, dalam keterangan pers yang diterima Jumat (27/1/2017), mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika terungkap saat Satuan Narkoba Polres Boyolali mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di wilayah Ampel tepatnya di rumah pelaku.
Aparat terus melakukan pengamatan sampai akhirnya bertindak masuk ke rumah yang dicurigai. Seorang laki-laki yang tak lain adalah Mulyono berada di dalam rumah dan langsung digeledah aparat.
Dari tangan Mulyono, polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket serbuk kristal putih dalam plastik klip bening yang diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang kemudian dibungkus dalam grenjeng rokok.
Petugas juga menemukan satu buah bong terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar yang dirangkai dengan dua buah sedotan yang salah satu ujung sedotannya dirangkai dengan satu buah pipet kaca.
“Barang bukti lain yang kami temukan kemudian kami sita adalah satu buah sedotan yang dipotong runcing, satu korek api gas, uang Rp100.000 dan satu buah ponsel beserta kartu sim,” kata dia.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengguna/pemakai narkotika. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HArian jogja
0 komentar:
Posting Komentar