BOYOLALI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali  menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek  rehabilitasi Bendung Penggung, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro,  Kabupaten Boyolali.
Dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Bendung Penggung tersebut,  Haryono yang saat itu menjabat sebagai kepala DPUPPK Boyolali, merupakan  kuasa pengguna anggaran proyek. Sementara Yuniarto, selaku pembantu  pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPPTK). Sedangkan Sunardi, saat itu  sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis  kegiatan (PPTK). Sementara Bagus saat itu sebagai ketua panitia penilai  hasil pekerjaan pertama, dan Suhadi selaku koordinator pengawas  lapangan.
Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, didampingi Kasi  Pidana Khusus (Pidsus), Haris Suherlan, mengemukakan saat pemeriksaan  kemarin, masing-masing tersangka diperiksa dengan pertanyaan sekitar 20  hingga 30 item seputar pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan tersangka  terhadap kelima orang itu, lanjut Haris, berdasarkan hasil penyelidikan  dan penyidikan dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kelima tersangka tersebut membuat dokumen pencairan [anggaran] 100  persen, namun pada pelaksanaannya, pekerjaan hanya selesai 80 persen,  sehingga pekerjaan belum selesai,” ungkap Haris.
Ditambahkan dia, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal  18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor).
Haris menjelaskan alasan ditahannya kelima tersangka di Rutan  Boyolali mulai Kamis tersebut, karena dikhawatirkan mereka akan  melarikan diri.
solopos
0 komentar:
Posting Komentar