Petugas Polsek Tembalang menciduk seorang pemuda bernama Edi Sukancil alias Kancil (26). Pelaku ditangkap karena mecuri sepeda motor dan barang-barang berharga milik Ria (19) warga Semarang Timur.
Kapolsek Tembalang, Kompol Subagio menuturkan, pelaku melakukan aksinya setelah berhasil berkenelan dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah akrab, pelaku meminta nomor Whatsapp Ria. Keduanya kemudian melanjutkan obrolannya melalui aplikasi tersebut.
Setelah dua bulan berkenalan dan ngobrol, mereka pun memutuskan bertemu. Pertemuan pertama di Masjid Agung Jawa Tengah dan yang kedua pada Rabu (8/3/2017) di swalayan ADA Fatmawati, Pedurungan. Lalu pertemuan pun berlanjut kencan di sebuah hotel di Banyumanik.
“Sampai di hotel, korban mandi terlebih dahulu, melihat kesempatan ini, pelaku mengambil tas dan sepeda motor korban yang dibawa kabur,” ujar Subagio kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Setelah kejadian, lanjut Subagio, korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Tembalang. Selang tiga hari, petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Tegalsari, Juwangi, Boyolali.
“Bersama pelaku diamankan barang bukti, sepeda motor, dompet, tas, dan ponsel,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Edi mengaku saat kejadian dia berjanji kepada korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahinya. Sehingga korban terlena dan mau diajak ke hotel.
“Saya bilang akan menikahinya tapi dia (korban) belum jawab. Belum sempat tidur bareng, dia mandi saya bawa kabur tas dan motornya,” tutur pelaku yang bekerja sebagai montir itu.
Uang korban sebanyak Rp 800 ribu yang disimpan dalam dompet tersebut digunakan pelaku untuk membeli onderdil. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor H 3950 QS milik korban belum sempat dia jual.
“Rencana mau saya kembalikan, tapi belum sempat,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar