
Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk ini, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.
Untuk melindungi Taufiqurrahman, parpol bergambar kepala banteng dengan moncong putih bersiap memberikan bantuan hukum, jika masalah yang dihadapinya berlanjut.
Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Jatim, Edy Paripurna menyampaikan, sampai saat ini internal partai masih merapatkan terkait persoalan hukum. “Kami masih merapatkan di jajaran pengurus harian. Terkait persoalan hukum yang dihadapinya,” terang Eddy Paripurna.
Sejauh ini, lanjut Eddy Paripurna, pihaknya belum berani menyimpulkan persoalan yang dihadapi Ketua DPC PDIP Nganjuk sebagai kepala daerah. “Kami belum bisa menyimpulkan persoalannya apa,” ujar dia.
Untuk itu, mantan Wakil Bupati Pasuruan ini, PDIP masih menunggu keputusan final dari KPK. “Yang jelas partai masih menunggu, seperti apa kelanjutannya. Lalu PDIP bisa bersikap,” ujar dia.
Menurut Eddy, posisi Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk begitu tersandung kasus dan sempat menjalani pemeriksaan di KPU, tentu sangat berpengaruh pada kelangsungan organisasi berbasis massa marhainenisme ini di Nganjuk.
Sebagai Ketua Bidang Organisasi, lanjut Eddy, dirinya tidak menginginkan kelangsungan kelembagaan terganggu. “Kami mendorong penataan, agar tidak menganggu kelangsungan organisasi,” ujar dia.
Menurut informasi, Taufiqurahman sempat menjalani pemeriksaan penyidik KPK, dengan status sebagai saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.
KPK juga sempat membidik dugaan rekening gendut miliknya. Untuk mengungkap hal tersebut kini rekanan yang notabene pemenang proyek pada APBD 2008 - 2014 juga dipanggil penyidik KPK.jatimtimes
0 komentar:
Posting Komentar