
Nilai ini masih dibawah tuntutan buruh yang menginginkan naik menjadi Rp1,7 juta sebagaimna disampikan Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono. ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto menyatakan "Penetapan UMK ini sudah sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar