Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMK untuk Boyolali senilai Rp1.519.289/bulan naik 8 % lebih dari UMK tahun 2016 senilai Rp1.403.500/bulan. atau naik Rp. 115.789 Rupiah/Bulan. Nilai UMK ini peringkat keempat di Soloraya setelah Karanganyar, Solo, dan Klaten.
Nilai ini masih dibawah tuntutan buruh yang menginginkan naik menjadi Rp1,7 juta sebagaimna disampikan Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono. ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto menyatakan "Penetapan UMK ini sudah sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar