Langkah tepat yang dapat dilakukan setiap elemen masyarakat guna melindungi kualitas dan stok sumberdaya air dapat dilakukan melalui upaya konservasi, salah satunya menggunakan bambu sebagai tanaman konservasi. Jenis bambu telah mendapat rekomendasi dari tim teknisi BalitekDAS sebagai tanaman penyimpan air dalam paparan pada seminar nasional "peran pengelolaan DAS untuk mendukung ketahanan air" di Solo beberapa waktu yang lalu.
Selain memiliki keunggulan untuk memperbaiki sumber tangkapan air yang baik, bambu merupakan tanaman yang dapat tumbuh dengan cepat dan mudah dalam pemeliharaannya. Bambu juga memiliki kemampuan sebagai peredam suara yang baik.
Bambu memiliki sistem perakaran yang serabut dengan akar rimpangnya yang kuat. Jika bambu ditanam secara rumpun, akar bambu memiliki kemampuan mengikat satu dengan lainnya sehingga meminimalkan longsor. Bambu merupakan jenis tanaman pioner sehingga tumbuh tidak membutuhkan syarat yang rumit dibandingkan jenis lainnya.
Hal ini selaras dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam peresmian pencanangan penanaman bambu nasional di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parang Loe, Kabupaten Gowa, Sabtu (10/09) menyatakan bahwa penanaman bambu mempunyai peranan penting dalam pengaturan tata air di sungai.
Lebih lanjut Siti mengatakan bahwa dengan adanya bambu pada bagian hulu akan menambah fungsi hidrologis dan itu sangat baik untuk peran hutan dalam ketersediaan air dengan indikator sungai harus biru.
Air merupakan bagian penting guna menjamin keberlangsungan kehidupan di dunia. Walaupun sumberdaya air dapat diperbarui. Namun, kita tidak boleh memanfaatkan secara berlebihan tanpa upaya tindakan konservasi.
Konservasi sumberdaya air merupakan upaya kita memelihara keberadaan dan keberlanjutan yang meliputi keadaan, sifat, dan fungsi air agar bisa menyediakan kebutuhan bagi makhluk hidup. Sebagaimana didalam Pasal 20 Undang-undang 07 Tahun 2004 menyatakan bahwa: (1) Konservasi sumberdaya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberdaaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air; (2) Konservasi sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumberdaya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. Litbang kehutanan
0 komentar:
Posting Komentar