
Menurut Demianus, keduanya diciduk karena ada laporan dari korban, Ida Hermawati (47), pemilik PT Biro Umrah Arminareka Perdana. Dikatakan, pada akhir 2015, Rofiyatun yang masih menjadi karyawan biro umrah di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, itu mengelabui sang pemilik bersama Dodi. ”Korban menyetor Rp 200 juta untuk jaminan investasi. Tapi ternyata emas yang ditunggu-tunggu tidak datang. Akhirnya korban melacak alamat Dodi, ternyata palsu,” kata dia.
Jaringan
Dia mengungkapkan, berdasarkan investigasi terhadap tersangka, korban tidak hanya satu orang. Menurut dia, besaran penipuan dengan iming-iming investasi emas batangan itu senilai sekitar Rp 3,5 miliar. Pihaknya mengembangkan kasus itu, karena beberapa korban diduga berasal dari kabupaten lain. ”Ini jaringan, dipastikan berkelompok. Tersangka diancam Pasal 378 KUHPtentang Penipuan dan Pasal 268 tentang Pemalsuan, hukumannya 4 tahun,” ungkap dia.
Sementara itu, tersangka, Dodi, mengaku menjalankan praktik iming-iming investasi emas batangan sejak 2014. Saat diinterogasi polisi, dia mengaku tidak bekerja dengan Rofiyatun. Namun ada orang berinisial J, yang merupakan pemilik emas batangan dari Kalimantan. Dia menerangkan, ada sejumlah orang yang sudah bertransaksi dengannya. Untuk meyakinkan calon korban, dia bersama pasangannya itu membawa emas murni sebanyak 1 ons. ”Nilai yang berhasil dikumpulkan Rp 1,5 miliar. Emasnya ada, tapi kurang. Sementara yang Rp 2 miliar belum disetor ke kami. Masih negosiasi,” ujarnya. SM
0 komentar:
Posting Komentar