Home » » Fatwa dadakan Sholat Jum'at di Jalan yang menjadi kntro versi

Fatwa dadakan Sholat Jum'at di Jalan yang menjadi kntro versi

Written By Boyolalikita on Jumat, 25 November 2016 | 01.02.00

Fatwa shalat Jumat di jalan tiba-tiba menjadi isu yang rame diperbincangkan, menyusul rencana gelar sajadah oleh jutaan umat Islam dengan agenda shalat Jumat dan doa untuk keselamatan NKRI di sepanjang  Jl. Sudirman hingga Jl. MH Thamrin yang berpusat di Bundaran HI  Jakarta, pada 2 Desember 2016 mendatang.
“Fatwa dadakan” ini disinyalir oleh para ulama sebagai upaya menggiring opini bahwa aksi bela Islam jilid III yang rencananya nanti terpaksa digelar di jalan raya adalah tidak sah. “Fatwa” semacam ini antara lain dilontarkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri, yang akrab disapa Gus Mus, dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali di www.nu.or.id, Selasa (22/11/2016) dalam artikel berjudul “Ini Pandangan Fiqih PBNU Soal Shalat Jumat di Jalanan”.
 “Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID’AH sedemikian besar,” tulisnya melalui akun Twitter @gusmusgusmu, Rabu (23/11).
“Kalau benar, apakah dalil Quran dan Hadisnya? Apakah Rasulullah SAW, para sahabat, dan tãbi’iin pernah melakukannya atau membolehkannya?” tanyanya lagi, dikutip dari pojoksatu.id
Sementara menurut Moqsith, berdasarkan aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah saw. selalu diselenggarakan di masjid. Moqsith menyebut hukum kegiatan ibadah salat Jumat di luar masjid adalah makruh.

“Kemudian hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Madzhab Maliki mewajibkan salat Jumat di dalam masjid. Tetapi kita tahu ada madzhab lain seperti Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi yang membolehkan salat Jumat tidak di dalam masjid,” kata Moqsith.
Dirinya menjelaskan, Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan pelaksanan salat Jumat harus dilakukan di dalam sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dan bahan-bahan material lainnya. Atas ulasan itu, maka pelaksanaan salat Jumat di jalanan dianggap tidak sah dan wajib diulang dengan salat Zuhur.
“Kalau begitu, tidak boleh melakukan aktivitas salat Jumat di jalanan. Bahkan ada ulama yang memakruhkan salat Jumat dilakukan di jalanan. Apalagi masjid-masjid yang tersedia cukup lebar. Sehingga praktis tidak ada alasan untuk melakukan salat Jumat di tengah jalan,” terangnya, dikutip dari nu.or.id 
Tanggapan Ulama NU
 Jajaran ulama NU yang tergabung dalam NU Garis Lurus, meluruskan “Fatwa Dadakan” soal shalat Jumat di jalan.
 Dikutip dari laman nugarislurus.com dengan judul: “Meluruskan Fiqh PBNU: Sholat Jum’at Dijalan Sah Dan Boleh Jika Darurat”, Redaksi nugarislurus.com menyatakan:
 NU Online melalui situs resminya mencoba menggiring opini bahwa aksi bela Islam jilid III yang rencananya nanti terpaksa digelar di jalan raya adalah tidak sah.
Padahal panitia pelaksana sudah menyatakan bahwa sholat Jum’at terpaksa dilakukan dijalan raya menuju bundaran HI karena semua masjid di Jakarta tidak muat menampung massa yang mencapai jutaan. Bahkan masjid terbesar di Jakarta yaitu Istiqlal dengan empat lantai juga meluber ke jalanan.
Dengan kesan penggembosan, NU Online memuat tulisan pendiri JIL Dr. Abdul Moqsith Ghazali yang sekarang ini masuk jajaran struktural penting di lembaga bahsul masail PBNU pimpinan Prof. Said Aqil Siraj.
Berikut ini tanggapan komandan nasional NU Garis Lurus KHM. Luthfi Rochman, yang kami kutip dari akun pribadinya atas ngawurnya pernyataan Moqsith yang membawa nama PBNU.
Moqsith Ghazali Bawa Nama PBNU Tidak Paham Fiqh Sholat Jum’at
Dalam website resmi NU Online http://www.nu.or.id/post/read/73131/ini-pandangan-fiqih-pbnu-soal-shalat-jumat-di-jalanan Tokoh liberal pendiri JIL yang menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU salah memahami ibarat Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ sehingga mengambil kesimpulan sebagai berikut:
“Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka shalat Jumatnya harus diulang dengan melakukan shalat Zhuhur.”
Dan inilah kesimpulan yang parah sekali dikutip website detik, baca di sini
Berikut ini kami scan langsung dari kitab Majmu’ Imam Nawawi tentang pembahasan ini. Intinya adalah kesimpulan Moqsith Ghazali yang membawa nama PBNU keliru, salah paham atau mungkin disengaja? Wallahu Alam.
Berikut kurang lebih keterangan dari Majmu’:
“Berkata sebagian ashab kami dari mazhab Syafi’ie bahwa sholat jum’at tidak disyaratkan didalam masjid tetapi boleh di lapangan terbuka dengan syarat lapangan atau tempat terbuka itu ada didalam desa atau daerah negara yang sudah ditetapkan batas-batas wilayahnya (Majmu’ Syarah Muhadzzab, juz 4/334).
Jadi Dr Moqsith, salah memahami maksud pelaksanaan Jum’at ‘di antara bangunan’ bukan di dalam ruangan bangunan. Adapun konteks masalahnya shalat Jum’at di jalanan hukum asalnya adalah haram. Namun hukum haram bisa berubah boleh dalam keadaan darurat misalnya MASJID SUDAH TIDAK MUAT DAN CUKUP. Sesuai kaidah fiqh:

الضرورة تبيح المحظورات

“Darurat memperbolehkan sesuatu yang dilarang”
Wallahu Alam, baca selengkapnya di sini
Shalat Jumat di Jalan Raya: BUKAN BID’AH
 Mayoritas ulama madzhab (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, bahwa shalat Jumat tidak harus dilakukan di masjid. Shalat Jumat boleh dilakukan di luar masjid, termasuk di jalanan. Hanya saja, Syafi’iyah mempersyaratkan, harus dilakukan di dalam kota atau di dalam kampung, yang kanan-kirinya ada bangunan. Dan tidak boleh dilakukan di tanah lapang di luar kampung, seperti shalat ‘id di lapangan.
Zainudin Al-Iraqi, ulama Syafiiyah, (w. 806 H.) mengatakan:

مَذْهَبُنَا أَنَّ إقَامَةَ الْجُمُعَةِ لَا تُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ تُقَامُ فِي خُطَّةِ الْأَبْنِيَةِ فَلَوْ فَعَلُوهَا فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ لَمْ يُصَلِّ الدَّاخِلُ إلَى ذَلِكَ الْمَوْضِعِ فِي حَالَةِ الْخُطْبَةِ إذْ لَيْسَتْ لَهُ تَحِيَّةٌ فَلَا يَتْرُكُ اسْتِمَاعَ الْخُطْبَةِ لِغَيْرِ سَبَبٍ وَهَذَا الْحَدِيثُ مَحْمُولٌ عَلَى الْغَالِبِ مِنْ إقَامَةِ الْجُمُعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Madzhab kami (madzhab Syafi’iyah), pelaksanaan shalat Jumat tidak harus di masjid, namun bisa dilaksanakan di semua lokasi yang tertutup bangunan. Jika ada orang yang melakukan shalat Jumat di selain masjid maka orang memasuki wilayah yang digunakan untuk shalat Jumat itu ketika khutbah Jumat telah dimulai, maka dia tidak disyariatkan shalat tahiyatul masjid, karena tempat itu bukan masjid yang disyariatkan untuk dilaksanakan tahiyatul masjid. Maka dia tidak mengabaikan menyimak khutbah tanpa sebab, dan hadis itu dimaknai kegaliban mendirikan shalat Jumat di masjid. Wallahu A’lam.” (Lihat, Tharh At-Tatsrib fii Syarh at-Taqrib, III:173).
Sementara dalam madzhab Hambali, shalat Jumat dapat dilaksanakan di manapun, termasuk di lapangan sebagaimana shalat ‘id. Al-Mardawi, ulama Hanbali (w. 885 H), mengatakan:

قَوْلُهُ ( وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِي الْأَبْنِيَةِ الْمُتَفَرِّقَةِ ، إذَا شَمِلَهَا اسْمٌ وَاحِدٌ وَفِيمَا قَارَبَ الْبُنْيَانُ مِنْ الصَّحْرَاءِ ).وَهُوَ الْمَذْهَبُ مُطْلَقًا .وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ .وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ .وَقِيلَ : لَا يَجُوزُ إقَامَتُهَا إلَّا فِي الْجَامِعِ

“Perkataannya: ‘Boleh mengadakan shalat Jumat di satu tempat yang terkepung beberapa bangunan, jika wilayah shalat Jumat itu masih satu area, dan boleh juga dilakukan di tanah lapang dekat bangunan pemukiman.’ Inilah pendapat madzhab Hanbali secara umum, dan pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanbali. Dan kebanyakan dari mereka menetapkan dengan pasti. Ada juga yang mengatakan, ‘Tidak boleh mengadakan shalat jumat kecuali di masjid jami’.’ (Lihat, Al-Inshaf, IV:23)
Ibnu Qudamah menjelaskan,

فَصْلٌ : وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ

“Fasal: keabsahan shalat Jumat tidak disyaratkan harus dilakukan di antara bangunan. Dan boleh juga dilaksanakan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.” (Lihat, Al-Mughni fii Fiqh Al-Imam Ahmad, IV:170)
Berbagai pendapat ulama madzhab di atas menunjukkan bahwa shalat Jumat tidak diharuskan untuk dilakukan di masjid. Sehingga shalat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid, termasuk di jalan yang dikelilingi dengan gedung-gedung di sekitarnya, hukumnya sah.
Pendapat jumhur ulama ini semoga dapat menganulir “Fatwa Dadakan” yang terkesan menggembosi jutaan umat Islam yang hendak ambil bagian dalam aksi bela Islam jilid III di Jakarta 2 Desember nanti, yang terpaksa mesti shalat Jumat di jalan raya karena tidak ada masjid di Jakarta yang dapat menampung jutaan umat Islam. Aksi 4 November yang lalu menjadi bukti umat Islam mesti menggelar shalat jumat hingga jalan-jalan di seputar Masjid Istiqlal.
“Fatwa Dadakan” semacam ini, selain disinyalir dapat berpotensi memecah persatuan dan kesatuan umat Islam dalam menuntut keadilan perlakuan sama di muka hukum, juga tidak memiliki pijakan standar fiqih dan fatwa ulama madzhab yang kukuh.
Jadi, himbauan bahkan larangan shalat Jumat di jalanan bisa jadi berstatus bid’ah, karena tidak memiliki pijakan ilmiah sesuai petunjuk Al-Quran dan Sunnah. sigabah


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger