Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 telah usai. Selama pelaksanaan Pilkada, Panwaslu Boyolali mencatat ada 67 pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi, etik dan pidana.
“Boyolali untuk pelanggaran tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Jumat (25/12).
Sementara untuk pelanggaran pidana yang masuk ke Pengadilan, Kabupaten Boyolali tertinggi di Jawa Tengah dengan jumlah kasus 3. Yaitu yang melibatkan Camat Nogosari, Wagino, Kades Bendo Samsidi dan PNS Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto, yang sudah divonis Majelis Hakim selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Diakui, tingginya angka pelanggaran Pilkada, yang mencapai 67 kasus, menjadi keprihatinan tersendiri bagi Panwaslu.
“Jumlah 67 dihitung dari rekap laporan Panwascam dan Panwaslu,” tambah Narko.
Diakui Narko, dari total jumlah pelanggaran Pilkada, pelanggaran netralitas PNS menempati urutan tertinggi. Selain PNS, juga melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Dari jumlah keseluruhan kasus, sebanyak 11 kasus masuk ke Sentra Gakkumdu. Tiga kasus diantarannya sampai di pengadilan, sedangkan saat hari H pencoblosan, tercatat ada 28 pelanggaran.
“Pelanggaran Pilkada lebih banyak dibanding saat Pileg dan Pilpres, jelas ini menjadi keprihatinan tersendiri,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar