Larangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) serta halalbihalal dengan mengatasnamakan SKPD mendapat tanggapan dari kalangan legislator DPRD Solo. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengkritik keras kepada Sekda yang mengeluarkan SE larangan bukber dan halalbihalal. Larangan penyelenggaraan kegiatan tersebut, kata Sugeng, bertentangan dengan UUD 1945 yang memberi kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Silaturahmi itu dibangun lewat bukber dan halalbihalal. Kalau melarang kegiatan itu berarti sama dengan melarang tradisi muslim. Kegiatan itu sebenarnya bisa jalan tanpa harus melanggar aturan. Kalau problemnya wajar tanpa pengecualian tidak bisa serta merta melarang kegiatan. Ini menjadi ironi di Solo,” ujar Sugeng.
Secara kelembagaan DPRD, Sugeng akan meminta anggota FPKS di Komisi I untuk membahas persoalan itu dan protes kepada Pemkot.
“Sore nanti [kemarin,red] ada pertemuan dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia]. Persoalan itu akan saya sampaikan dalam forum itu,” tutur Sugeng
0 komentar:
Posting Komentar