Kejaksaan Negeri Boyolali mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah 2014 sebesar Rp 31,94 miliar. Dana hibah ini diduga tidak menyasar ke kelompok atau masyarakat. Sementara dalam laporan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, beberapa nama warga tercantum tapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bantuan tidak sampai.
“Dugaanya seperti itu, setelah kita lakukan pengecekan ke masyarakat ternyata mereka mengaku tidak menerima dana tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari, Agus Robani, Jumat (8/5).
Diakui, dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah ini berasal dari pengaduan sejumlah masyarakat ke kejari. Kejaksaan sendiri sudah membentuk tim dan melakukan pengecekan ke nama-nama masyarakat atau kelompok yang namanya tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Seperti disampaikan warga RT 001/RW 011, Dukuh Kabonan, Desa Jenengan, Sawit, Joko Sriyono (46), dalam DPA, RT 001 tercantum sebagai penerima dana hibah untuk ternak kambing senilai Rp 3 juta. Namun ternyata, yang
bersangkutan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
bersangkutan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
“Saya pernah klarifikasi ke Pak RT tetapi RT juga tidak tahu. Bantuan itu yang mengusulkan siapa dan diterima siapa kami juga tidak tahu,” kata Joko.
Sementara itu, Kamis (7/5), kepala desa se-Kecamatan Banyudono memenuhi panggilan Kejari Boyolali untuk dimintai klarifikasi mengenai dana hibah tahun 2014. Selain seluruh kepala desa, Camat Banyudono Rita Puspita
Sari juga hadir dalam agenda klarifikasi tersebut. Klarifikasi dilakukan sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore.
Sari juga hadir dalam agenda klarifikasi tersebut. Klarifikasi dilakukan sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore.
“Sementara Banyudono dulu, kecamatan lain menyusul,” imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar