Home » , , , , » Mantan Kadisdikpora Jadi Tahanan Rumah

Mantan Kadisdikpora Jadi Tahanan Rumah

Written By Boyolalikita on Minggu, 15 Maret 2015 | 20.21.00

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa mantan Kadisdikpora, Sutojoyo dan Muchlis, staf Disdikpora, menjadi tahanan rumah.  Keputusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (11/3), padak asus dugaan ijasah palsu.
dok.timlo.net/nanin
Majelis hakim yang diketuai Ida Ratnawati mengabulkan permohonan terdakwa dengan pertimbangan adanya jaminan dari masing-masing istri terdakwa. Mereka menjamin kedua terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. Namun jika hal tersebut dilanggar, maka terdakwa akan dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan).
Sementara itu materi jawaban eksepsi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) menurut Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidum, Muhandas menegaskan, secara absolut kewenangan pengadilan kasus ini ada di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, bukan PTUN seperti yang dikehendaki kuasa hukum terdakwa.
“PN berhak mengadili kasus sesuai dengan locus-nya. Selain itu PN juga tidak menolak perkara yang kami limpahkan, sehingga kasus ini sudah absolut disidangkan di PN Boyolali,” jelas Muhandas.

Terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan salah jika Sutojoyo yang dijadikan terdakwa sesuai dengan Perbup 41/2001 tentang naskah dinas, dijelaskan agar Perbup tersebut tidak dibaca secara sepotong-sepotong. Dalam Perbub tersebut secara tegas menyebutkan tanggung jawab pejabat yang berwewenang yang bertandatangan.
Disis lain, kemungkinan adanya tersangka lain, hal tersebut sesuai dengan jalannya pengadilan dan putusan hakim. Jika jalam persidangan terkuak adanya  tersangka lain , maka pihaknya akan menyurati penyidik Polres Boyolali untuk menindaklanjuti.
“Kewenangan menentukan tersangka itu ada di penyidik,” imbuh dia.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hukum Sutojoyo menganggap kasus ini direkayasa. Menurut salah satu kuasa hukum Sutojoyo, Edi Santosa, semestinya yang duduk sebagai terdakwa adalah pejabat kurikulum dan pejabat bidang SMP Disdikpora.
“Karena dialah yang telah memberikan paraf sebelum ditandangani oleh Sutojoyo,” terang Edi.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger