Komitmen untuk memberantas perjudian terus digiatkan Polres Boyolali, tak terkecuali untuk anggota yang terlibat perjudian. Menjadi bandar judi jenis dadu, satu anggota Polres Boyolali diciduk dan sudah dipidana. Selain pidana umum, oknum anggota tersebut akan segera menjalani sidang kode etik.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, oknum anggota yang terlibat perjudian berinisial Briptu DP, anggota Satuan Sabhara Polres Boyolali. DP ditangkap dari hasil pengembangan penggerebekan aktivitas judi dadu di wilayah Kecamatan Ngemplak, beberapa waktu lalu. Saat proses pemeriksaan pelaku perjudian, diketahui jika bandarnya merupakan oknum anggota Polres Boyolali yang pada saat penggerebekan berhasil kabur dari lokasi perjudian.
"Oknum anggota kemarin kita tangkap sendiri. Dia jadi bandar, kocok sendiri buka sendiri," ucap Kapolres, Selasa (10/2/2015).
Meski sudah divonis pidana, tapi karena DP adalah anggota kepolisian, lanjut Budi, yang bersangkutan akan segera menjalani sidang kode etik. Apa bentuk sanksinya, nanti akan dilihat berdasar keputusan sidang kode etik.
"Sidang pidana sudah selesai dan sudah divonis. Kita akan lanjutkan dengan sidang kode etik," imbuhnya.
Kapolres menegaskan pihaknya serius dalam pemberantasan perjudian. Sesuai komitmen, pemberantasan judi akan dilakukan tak terbatas waktu sampai Boyolali bersih dari aktivitas judi.
Kapolres berharap, kejadian ini menjadi cermin bagi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, termasuk perjudian. Tindakan tegas akan dilakukan bagi siapapun yang berani berjudi, termasuk kepada anggota.
Kr
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, oknum anggota yang terlibat perjudian berinisial Briptu DP, anggota Satuan Sabhara Polres Boyolali. DP ditangkap dari hasil pengembangan penggerebekan aktivitas judi dadu di wilayah Kecamatan Ngemplak, beberapa waktu lalu. Saat proses pemeriksaan pelaku perjudian, diketahui jika bandarnya merupakan oknum anggota Polres Boyolali yang pada saat penggerebekan berhasil kabur dari lokasi perjudian.
"Oknum anggota kemarin kita tangkap sendiri. Dia jadi bandar, kocok sendiri buka sendiri," ucap Kapolres, Selasa (10/2/2015).
Meski sudah divonis pidana, tapi karena DP adalah anggota kepolisian, lanjut Budi, yang bersangkutan akan segera menjalani sidang kode etik. Apa bentuk sanksinya, nanti akan dilihat berdasar keputusan sidang kode etik.
"Sidang pidana sudah selesai dan sudah divonis. Kita akan lanjutkan dengan sidang kode etik," imbuhnya.
Kapolres menegaskan pihaknya serius dalam pemberantasan perjudian. Sesuai komitmen, pemberantasan judi akan dilakukan tak terbatas waktu sampai Boyolali bersih dari aktivitas judi.
Kapolres berharap, kejadian ini menjadi cermin bagi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, termasuk perjudian. Tindakan tegas akan dilakukan bagi siapapun yang berani berjudi, termasuk kepada anggota.
Kr
0 komentar:
Posting Komentar