Home » » Novanto, Ganjar hingga Anas Disebut Terima Dana e-KTP

Novanto, Ganjar hingga Anas Disebut Terima Dana e-KTP

Written By Boyolalikita on Rabu, 08 Maret 2017 | 21.22.00

JPU Irene Putri dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP menyebut sejumlah nama besar, seperti Setya Novanto, Ganjar Pranowo, hingga Anas Urbaningrum yang mendapat “fee” dari proyek yang merugikan negara triliunan rupiah
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri dalam sidang perdana kasus korupsi KPT elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/3/2017) menyebut sejumlah nama besar, seperti Setya Novanto, Ganjar Pranowo, hingga Anas Urbaningrum yang mendapat “fee” dari proyek yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam penjelasan surat dakwaan, ada 2 jenis pembagian dana, yaitu: dana pembiayaan proyek dan pembiayaan bagi para entitas yang terlinat menyukseskan proyek tersebut. Nama-nama yang disebutkan terlibat dalam dakwaan antara lain: Andy Agustinus alias Andy Naronggong, Setya Novanto (Ketua DPR RI), Arif Wibowo (anggota Komisi II Fraksi PDIP), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara), Melchias Marcus Mekeng yang saat itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR (sekarang Ketua Komisi XI), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Demokrat), Marzuki Ali (mantan Ketua DPR RI 2009-2014), dan berbagai nama lainnya.

“Sebesar 51 persen atau sejumlah 2 triliun 652 miliar rupiah yang akan dipergunakan untuk belanja negara atau pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2 triliun 558 miliar rupiah akan dibagi-bagikan kepada: 1. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah 365 miliar 400 juta rupiah. 2. Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau sejumlah 261 miliar rupiah. 3. Setya Novanto dan Andy Agustinus alias Andy Naronggong sebesar 11 persen atau sejumlah 574 miliar 200 juta rupiah. 4. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazzaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah 574 miliar 200 juta rupiah. 5. Untuk rekanan sebesar 15 persen atau sebesar 783 miliar rupiah,” kata Irene Putri selaku JPU di Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tipikor, Jakarta.

Sebelum persidangan, pengacara terdakwa, yakni Susilo Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya siap mendengarkan apapun yang ada di dalam ruang sidang. Menjelang persidangan kasus e-KTP yang katanya akan menyeret sejumlah nama besar dari 14 nama anggota DPR RI, pihaknya mengaku tidak mendapat ancaman ataupun tekanan. Yang jelas, ia yakin bahwa kliennya memberikan keterangan apapun sesuai dengan fakta.

“Oh tidak ada beban bagi klien saya. Kedua orang akan bersedia mengungkap apa yang dia ketahui, dia dengarkan, dan dia alami, begitu,” tuturnya, Kamis (9/3/2017), pukul 09.45 WIB. Sejauh ini dia mengakui bahwa kedua kliennya, Irman dan Sugiharto telah mengembalikan uang sebesar 4 miliar rupiah.

Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

tirto
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger