Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengapresiasi berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Minyak Bumi dan Gas. Permen ini memberi kewenangan kepada daerah untuk menanamkan modal bersama dalam aktivitas eksplorasi migas.
“Permen ini memberikan angin segar bagi kepala daerah yang memiliki potensi minyak bumi dan gas untuk menanamkan modal bersama dalam aktivitas eksplorasi dan operasi migas,” kata Aher, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas (ADPM) bidang Pembinaan BUMD dalam acara Sosialisasi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 di kantor Pusat SKK Migas Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut dia, peraturan ini sebagai jawaban terhadap pelaksanaan participating interest oleh BUMD, khususnya atas beban pembiayaan yang selama ini menjadi persoalan. Dia menginginkan Jawa Barat menjadi daerah penghasil minyak bumi dan gas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Industri migas harus menjadi pendorong pertumbuhan wilayah, termasuk pengembangan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Aher juga mengusulkan, dalam pelaksanaan Permen, daerah dilibatkan dalam proses penyiapan wilayah kerja dan pengadaan badan usaha, serta ikut menghadiri penandatanganan kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Tak hanya itu, daerah juga harus dilibatkan secara aktif dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKAB), serta pengembangan aspek lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasi K3S. “Khusus untuk migas hilir, keberadaan daerah sangat penting, mengingat rentang kendali apabila terjadi masalah terkait dengan distribusi bahan bakar minyak dan gas. Jadi perlu ada sinergitas pusat dan daerah,” ucapnya.
Aher meminta pemerintah pusat membuka keran yang lebih luas bagi BUMD dalam mengelola industri migas hilir, tidak hanya dalam alokasi gas bumi, tapi juga dalam pengembangan usaha dan pemanfaatannya. “Pelibatan BUMD sangat strategis karena akan mendorong distribusi manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakatnya,” katanya.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas dalam pemanfaatan gas untuk berbagai sektor pengguna di daerah. “Kami, pemerintah daerah, juga akan mendukung percepatan infrastruktur gas tersebut,” ujar Aher.
Menurut data dari SKK Migas, Provinsi Jawa Barat masuk 10 wilayah penyumbang lifting minyak terbesar hingga 2016. Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu, yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ, memiliki kapasitas produksi mencapai 35.700 barel per hari.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan Permen 37 bertujuan meningkatkan peran serta daerah dan nasional melalui kepemilikan participating interest 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas.
Di dalam kontrak kerja sama migas, sejak rencana pengembangan lapangan yang pertama disetujui dan adanya wilayah kerja perpanjangan kontraktor kontrak kerja sama, BUMD setempat yang ditunjuk oleh Gubernur wajib ditawarkan participating interest 10 persen. “Ada beberapa hal yang sering menjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor, masyarakat setempat, dan penegak hukum terkait dengan penerapan perizinan di daerah dan kegiatan usaha hulu migas yang sering dianggap sebagai kegiatan swasta,” ujar Amien.
Adapu dalam acara sosialisasi tersebut hadir Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (ADPM), yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, Wali Kota Bengkalis, Wali Kota Bontang, dan para kepala daerah lain yang tergabung dalam ADPM.
0 komentar:
Posting Komentar