
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menyatakan pengelola tambang tidak mengantongi izin usaha penambangan (IUP). “Langsung saya perintahkan untuk penertiban tanpa melibatkan instansi lain,” ungkap Kapolres, Selasa (6/12).
Kapolres menegaskan, penambangan liar tersebut melanggar Pasal 158 UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). selain melanggar hukum, penambangan itu juga merugikan masyarakat serta Pemkab Boyolali karena menjadi sumber kerusakan infrastruktur jalan.
Sementara itu, Kepala Desa Cepogo, Mawardi, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan jajaran Polres Boyolali. Menurut Mawardi, sudah semestinya pelaku penambangan liar ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Pihaknya berharap Polres Boyolali tidak tebang pilih dalam menindak aktivitas penambangan ilegal. “Harapan kami semuanya ditertibkan,” pintanya.
Pengawas BESDM Wilayah Surakarta, Ahmad Subagyo sebelumnya menyatakan upaya penertiban sudah sering dilakukan. Menurutnya, langkah penertiban juga sudah menggandeng jajaran Polda dan Satpol PP Provinsi Jateng. Hanya saja setelah penertiban, para penambang liar itu kembali lagi menambang liar dan seterusnya.
“Padahal upaya penertiban tidak hentinya kami lakukan,” imbuh dia
0 komentar:
Posting Komentar