Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2017 sebesar Rp1.367.000.
Kepastian nilai UMP Jateng 2017 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang.
“Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur tadi malam. Besarnya UMP Jateng 2017 adalah Rp1.367.000. Ini sekarang sedang dipaparkan ke DPRD [provinsi],” kata Wika, seperti dikutip dari Solopos.com, Rabu (2/11/2016).
Wika mengatakan, meski UMP Jateng 2017 sudah ditetapkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2017 belum ada penetapan. Penetapan UMK Jateng 2017 ini rencananya diumumkan pertengahan November nanti.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutkan, dari nilai UMK yang diajukan masing-masing daerah, Semarang menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp1.9 juta. Sementara UMK terendah diajukan Banjarnegara, dengan nilai Rp1,2 juta.
0 komentar:
Posting Komentar