Home » » Hukum Mengumbar Janji dalam Islam

Hukum Mengumbar Janji dalam Islam

Written By Boyolalikita on Minggu, 27 November 2016 | 17.34.00

Mengumbar janji adalah perilaku banyak memberikan janji secara mudahnya kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang besar atau istimewa. Perbuatan yang dijanjikan itu akan dilaksanakannya pada waktu tertentu tanpa dibarengi keinginan kuat untuk memenuhi atau hanya bualan (dusta) semata.
Hal ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang ingin mendapatkan kepercayaan, simpati, dukungan, dan loyalitas dari orang lain terhadap dirinya. Dan, biasanya hal ini terjadi pada waktu kampaye.

Dalam ajaran Islam, janji bukanlah masalah yang ringan atau sepele. Janji merupakan masalah besar yang berpengaruh bagi kebaikan atau kecelakaannya di dunia maupun di akhirat. Dan, janji itu akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman, "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS al-Isra [17]: 34).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman, "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji." (QS an-Nahl [16]: 91). Orang yang mengumbar janji tanpa mau memenuhinya termasuk di antara sifat munafik.
Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat (perkara) jika terdapat pada diri seseorang, dia adalah orang munafik murni. Dan barangsiapa yang melakukan salah satu perkara itu, maka padanya terdapat bagian dari sifat munafik, hingga ia meninggalkannya. Empat perkara itu adalah apabila berbicara ia dusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila diberi amanat (dipercaya) ia berkhianat, dan apabila bermusuhan dia aniaya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i).

Selain itu, mengumbar janji tanpa niat untuk melakukannya termasuk perbuatan dusta. Pada suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendengar seorang ayah yang sedang berkata kepada anak-anaknya, "Aku akan memberikan anu dan anu kepadamu."
Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Apakah kamu berniat akan memberinya?" Dia berkata, "Tidak." Nabi SAW bersabda, "Engkau harus memberinya atau berkata benar. Sesungguhnya Allah melarang berbuat dusta."

Orang itu berkata, "Ya Rasulullah, apakah ini termasuk dusta?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya segala sesuatu itu dituliskan. Dusta dituliskan dusta dan dusta kecil (sedikit) ditulis dusta kecil." (HR Ahmad dan Ibnu Abu Dunya).
Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim tidak pantas baginya berperilaku banyak mengumbar janji karena janji adalah utang yang harus dipenuhi sekecil atau seringan apa pun janji tersebut.


Selain itu, bila kita banyak berjanji tapi tidak menepatinya, akan mengurangi kredibilitas diri dalam pandangan manusia. Adapun bila sengaja tidak melakukannya termasuk telah melakukan dosa besar.
Karena begitu besarnya dampak dari mengumbar janji terhadap kehidupan kita, kita harus berhati-hati dalam menjanjikan sesuatu. Jika memang sesuatu itu terasa berat dan di luar kemampuan dan kapasitas kita, selayaknya kita tidak menjanjikannya. Wallahu a'lam. Republika
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger