Kedua matanya terlihat meneteskan air mata, saat melihat lahan relokasi yang akan ditempatinya. Namun, Purmanto (45) korban WKO, mengaku masih sanksi bisa menempati lahan tersebut.
“Masih ragu-ragu sebelum menerima sertifikat, tapi saya benar-benar merasa terharu,” kata Purmanto, sambil meneteskan air matanya.
Purmanto dengan tersendat-sendat menceritakan perjuanganya untuk meminta ganti rugi yang layak atas tanahnya yang terkena proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo. Berhadapan dengan aparat, hingga dipingpong Pemkab. Perjuanganya tersebut, menyita waktu dan dana yang besar.
“Sekarang saya numpang di rumah saudara di Kadipaten, Andong, itupun rumahnya sudah tidak layak, kerja saya hanya serabutan,” cerita Purmanto.
Sementara itu, Purmanto sendiri baru akan menempati lahan relokasi di Dusun Sendang Mulyo, Desa Kedungmulyo, Kemusu, bersama keluarganya setelah sertifikat sudah turun.
“Ini saya mau ngurusi dulu ke pengadilan,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar