Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengungkapkan adanya komitmen fee sejumlah 404 dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Komitmen tersebut, lanjut Agus, akan diterima Damayanti bisa anggota DPR yang juga kader PDIP itu bersama anggota Komisi V lainnya berhasil menggiring anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang sedang dibahas di Parlemen.
“Pemberian (suap) tersebut diduga bukan pemberian pertama. Untuk yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar Singapura Dollar 404 ribu,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari inilah.com, Kamis (14/1/2016).
Sebelumnya, Damayanti bersama lima orang lainnya terkena tangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita 99.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 956.330.775.
0 komentar:
Posting Komentar