Home » , » Hukum Boyolali : Sidang Kasus Surat Keterangan Palsu Kades Terpilih Tarubatang Divonis Hukuman Percobaan

Hukum Boyolali : Sidang Kasus Surat Keterangan Palsu Kades Terpilih Tarubatang Divonis Hukuman Percobaan

Written By Boyolalikita on Selasa, 09 Juni 2015 | 20.01.00

Kepala Desa (Kades) Terpilih Tarubatang, Selo, dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, Kamis (5/6) sore. Vonis percobaan ini sama dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kadisdikpora Sutojoyo dan mantan staf ahli Disdikpora, Mukhlis.
Ketua Majelis Hakim, M Arifin, menyatakan Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 263 (2) KUHP tentang penggunaan surat keterangan lulus palsu Kejar Paket B (sederajat SLTP) sebagai salah satu syarat maju dalam
Pilkades Tarubatang 2013 silam. Vonis yang dijatuhkan terdakwa Purwanto ini, Kades terpilih Tarubatang, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.“Kami masih menyatakan pikir-pikir,” ungkap Edi Santoso, pengacara terdakwa Purwanto.
Terpisah, Arief Wardianta, Kabag Pemerintahan Desa Setda Boyolali menyatakan pihaknya belum dapat menanggapi putusan atas Purwanto tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mendapat amar putusan yang sifatnya inkrah.
“Kita akan rapatkan setelah ada ketetapan hukumnya,” ungkap Arif, Jumat (5/6).

Diakui Arief, putusan hukum tersebut akan mempengaruhi Pilkades Tarubatang. Hanya saja untuk kelanjutan pelaksaan hasil Pilkades, seperti misalnya pelantikan kades terpilih, Purwanto,pihaknya belum mempunyai keputusanya.
Kades terpilih Tarubatang, Selo, Purwanto, hingga kini belum dilantik, karena terjerat kasus surat keterangan lulus Kejar Paket B palsu. Sementara Pemerintah Desa Tarubatang hingga kini masih dipegang oleh pejabat sementara.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger