Hingga Senin (25/5/2015) sore ini kejelasan nasib PSSI yang dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga belum juga terjawab padahal sudah dilakukan pertemuan antara PSSI, Kemenpora, Komisi Olahraga Nasional Indonesia dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wapres Jusuf Kalla sempat mengatakan pembekuan PSSI akan segera diangkat oleh Kemenpora pada sore ini, namun pernyataan tersebut kemudian menjadi absurd kembali.
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto mengatakan pencabutan pembekuan PSSI hanyalah salahsatu opsi dari tiga pilihan yang dibahas oleh Kemenpora dengan Wapres JK.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan pencabutan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia hanya salah satu opsi yang akan dikaji lebih lanjut oleh lembaganya. Menurut dia, hal yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan prestasi sepak bola nasional.
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto mengatakan pencabutan pembekuan PSSI hanyalah salahsatu opsi dari tiga pilihan yang dibahas oleh Kemenpora dengan Wapres JK.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan pencabutan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia hanya salah satu opsi yang akan dikaji lebih lanjut oleh lembaganya. Menurut dia, hal yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan prestasi sepak bola nasional.
"Ya, itu kita harus kaji kembali nanti terkait tata kelola ini. Kita akan lebih seriusi lagi agar ke depan prestasi sepak bola kita membanggakan tidak memalukan," ujar Imam di Kantor Presiden, Senin, 25 Mei 2015.
Sebelumnya, Imam bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Komisi Olahraga Nasional Indonesia, dan perwakilan PSSI. Setelah pertemuan, Kalla mengatakan telah ada kesepakatan untuk mencabut pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Bahkan, Kalla berharap prosesnya selesai sore ini.
Imam mengatakan opsi yang diminta Kalla belum menjadi diskursus di Kemenpora. Namun Imam menjamin kajian yang akan dilakukan untuk memutuskan hal ini tak akan memakan waktu lama. Meskipun Kalla mengeluarkan opsi pencabutan pembekuan, Imam mengatakan tim transisi tetap akan bekerja mengawasi sepak bola di Indonesia.
Presiden Joko Widodo, kata Imam, hanya fokus pada pembenahan sepak bola ke depan. Ia ogah memerinci sikap Jokowi terhadap permintaan Kalla. "Kami tidak bicara sepakat atau tidak sepakat. Beliau fokus melakukan pembenahan sepak bola," ujarnya. Menurut Imam, Jokowi menyerahkan langkah pembenahan sepenuhnya pada dirinya.
Meski pencabutan pembekuan masih berupa opsi, di ranah hukum, PSSI mendapat angin segar setelah Majelis hakim memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5/2105).
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela.
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.
"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," jelas hakim.
Hakim juga mempertimbangkan adanya sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada tanggal 29 Mei 2015.
Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui.
Jadi, sampai di mana drama akan berlanjut? Menpora yang kekeuh membekukan PSSI atau PSSI yang akan langsung menjalankan roda kompetisi dengan pegangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara?
0 komentar:
Posting Komentar