Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak menggagalkan penyelundupan daging celeng seberat 4,15 ton di Dermaga 1 Pelabuhan tersebut. "Tadi kita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar, ternyata benar truk itu membawa daging celeng," kata kepala KSKP Merak, AKP Nana Supriatna, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/2).
Pihak KSKP berhasil mengamankan daging celeng berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak Kepolisian. Daging tersebut di angkut oleh truck bernopol AD 1924 AV.
Nana menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa sopir dan kernet truk tersebut. Setelah itu, barang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendingin.
Daging celeng ilegal itu diketahui berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan modus sang supir membawa serbuk kayu. Dibawah tumpukan karung serbuk kayu ditemukan 4,15 ton daging celeng yang sudah dikemas rapi.
Daging celeng ditutup timbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya dialasi terpal sedemikian rupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celeng tersebut.
Menurut sang sopir, dirinya tak mengetahui bahwa muatan yang dibawanya itu berisi daging celeng ilegal. "Untuk pengirimannya (daging celeng) saya mendapat bayaran Rp5 juta oleh pemesannya, Pak Sunarto di Boyolali," kata Bambang Sutopo, supir truck dikantor KSKP Merak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir dan kernet truk akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.
0 komentar:
Posting Komentar