Seorang oknum PNS di Kantor DPPKAD Pemkab Boyolali ketahuan berselingkuh saat jam kerja. Oknum PNS yang menduduki jabatan salah satu Kabid di SKPD tersebut saat ini dalam proses klarifikasi oleh BKD.
“Kalau pemeriksaannya akan dilakukan mulai Rabu (18/2) pekan depan,” kata Kepala BKD Boyolali Karsino, Rabu (11/2).
Sedangkan jenis sanksi yang bakal dijatuhkan, menurut Karsino, bakal diketahui setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai dibuat. Kendati demikian, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang berselingkuh pada saat jam kerja, dimungkinkan bakal lebih berat.
“Kami tidak tebang pilih, apapun jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran, sesuai perintah Bupati, kami bakal menjatuhkan sanksi,” kata Karsino.
Dijelaskan, sanksi terberat berupa pemecatan bisa saja dijatuhkan dan ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Hal ini mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Informasi yang terhimpun, salah satu PNS di lingkup Pemkab Boyolali sekitar tiga pekan lalu, kedapatan tengah berada dalam satu kamar di lantai atas sebuah Ruko bersama seorang janda, pada saat jam kerja. Oknum PNS tersebut digerebek warga sekitar. Sebelumnya, warga sudah mengintainya.
“Kasus ini merupakan pengaduan masyarakat, nah kalau ada laporan dan saksi maka ya berlanjut,” kata Karsino.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro menegaskan, tidak perlu ada warning kepada PNS yang tidak disiplin. Jika ada yang melanggar aturan, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan. Sikap tegas diperlukan agar PNS meningkatkan disiplinnya.
“Kalau memenuhi syarat untuk dipecat yang saya akan tandatangani,” tegasnya.
Sementara sepanjang tahun 2014, sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) di Boyolali melakukan pelanggaran. Sebagian besar dari mereka, melakukan pelanggaran disiplin yakni membolos. Tiga di antaranya akhirnya diberhentikan.
0 komentar:
Posting Komentar