Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) akan tingkatkan pengawasan aktifitas pengulitan pohon akasia di lereng Merbabu. Disinyalir, pengulitan kulit pohon akasia untuk bahan baku pewarna tersebut sudah merambah kawasan hutan lindung.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNGM, Himawan, Kamis (12/2) menyampaikan, meski aktivitas pengulitan pohon akasia sudah merambah ke kawasan taman nasional, pihaknya kesulitan untuk melakukan penindakan. Sebabnya, vegetasi atau jenis pohon hutan rakyat dan Taman Nasional Gunung Merbabu serupa.
Pihaknya pernah menemukan dua truk yang mengangkut kulit akasia yang akan dibawa ke Jawa Timur. Tapi penindakan sulit dilakukan. Perlu pembuktian apakah kulit kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung atau hutan rakyat.
"Untuk melakukan penindakan secara hukum, kami perlu menangkap tangan aktivitas pengulitan kulit pohon akasia yang dilakukan di kawasan taman nasional," terang Himawan.
Untuk tindakan preventif, imbuh Himawan, pihaknya akan segera melakukan inventarisasi di kawasan taman nasional serta peningkatan pengawasan kawasan hutan lindung.
Kepala Resort Muncar BTNGM, Sukimin, menambahkan, meski sampai saat ini pihaknya belum pernah menangkat tangan aktivitas pengulitan akasia di kawasan taman nasional, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan asal kulit kayu akasia yang menjadi komoditas perdagangan. Ditegaskannya, kulit akasia yang diambil dari kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum.
"Di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, ada penampungan kulit akasia untuk bahan pewarna. Kalau sumber kulit dari hutan rakyat ya silahkan. Tapi kalau dari kawasan taman nasional akan kita tindak," ujar Sukimin.
Sedang untuk pengawasan, selama ini pihaknya rutin melakukan patroli di kawasan taman nasional dengan menggandeng relawan serta muspika termasuk Koramil dan Polsek setempat. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada warga untuk tidak merambah kawasan hutan lindung.
"Sosialisasi akan dilakukan juga ke tempat penampungan kulit kayu. Mereka jelas tak boleh menampung kulit kayu yang diambil dari kawasan taman nasional. Kalau sampai menampung, mereka bisa dikatakan menjadi penadah," katanya.
Kr
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNGM, Himawan, Kamis (12/2) menyampaikan, meski aktivitas pengulitan pohon akasia sudah merambah ke kawasan taman nasional, pihaknya kesulitan untuk melakukan penindakan. Sebabnya, vegetasi atau jenis pohon hutan rakyat dan Taman Nasional Gunung Merbabu serupa.
Pihaknya pernah menemukan dua truk yang mengangkut kulit akasia yang akan dibawa ke Jawa Timur. Tapi penindakan sulit dilakukan. Perlu pembuktian apakah kulit kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung atau hutan rakyat.
"Untuk melakukan penindakan secara hukum, kami perlu menangkap tangan aktivitas pengulitan kulit pohon akasia yang dilakukan di kawasan taman nasional," terang Himawan.
Untuk tindakan preventif, imbuh Himawan, pihaknya akan segera melakukan inventarisasi di kawasan taman nasional serta peningkatan pengawasan kawasan hutan lindung.
Kepala Resort Muncar BTNGM, Sukimin, menambahkan, meski sampai saat ini pihaknya belum pernah menangkat tangan aktivitas pengulitan akasia di kawasan taman nasional, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan asal kulit kayu akasia yang menjadi komoditas perdagangan. Ditegaskannya, kulit akasia yang diambil dari kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum.
"Di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, ada penampungan kulit akasia untuk bahan pewarna. Kalau sumber kulit dari hutan rakyat ya silahkan. Tapi kalau dari kawasan taman nasional akan kita tindak," ujar Sukimin.
Sedang untuk pengawasan, selama ini pihaknya rutin melakukan patroli di kawasan taman nasional dengan menggandeng relawan serta muspika termasuk Koramil dan Polsek setempat. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada warga untuk tidak merambah kawasan hutan lindung.
"Sosialisasi akan dilakukan juga ke tempat penampungan kulit kayu. Mereka jelas tak boleh menampung kulit kayu yang diambil dari kawasan taman nasional. Kalau sampai menampung, mereka bisa dikatakan menjadi penadah," katanya.
Kr
0 komentar:
Posting Komentar