Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyebutkan 10 poin itu diantaranya yaitu, pertama Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu. Kedua, syarat pendidikan calon Gubernur dan Bupati/Wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Ketiga, syarat usia calon Gubernur disepakati paling rendah 30 tahun, dan untuk Bupati/Wali kota paling rendah 25 tahun.
Keempat Panja dan Pemerintah juga sepakat menghapus tahapan uji publik. Kelima syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen jumlah penduduk setempat.
Keenam, pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Ketujuh ambang batas kemenangan disepakati nol persen. "Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," ujarnya.
Kedelapan, panja dan Pemerintah sepakat bahwa sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesembilan Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019. Sedangkan Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027.
Kesepuluh, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, satu calon Kepala Daerah, dan satu calon Wakil Kepala Daerah.
Piyungan
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyebutkan 10 poin itu diantaranya yaitu, pertama Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu. Kedua, syarat pendidikan calon Gubernur dan Bupati/Wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Ketiga, syarat usia calon Gubernur disepakati paling rendah 30 tahun, dan untuk Bupati/Wali kota paling rendah 25 tahun.
Keempat Panja dan Pemerintah juga sepakat menghapus tahapan uji publik. Kelima syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen jumlah penduduk setempat.
Keenam, pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Ketujuh ambang batas kemenangan disepakati nol persen. "Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," ujarnya.
Kedelapan, panja dan Pemerintah sepakat bahwa sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesembilan Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019. Sedangkan Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027.
Kesepuluh, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, satu calon Kepala Daerah, dan satu calon Wakil Kepala Daerah.
Piyungan
0 komentar:
Posting Komentar