Kasus perselingkuhan oknum PNS yang menjabat salah satu Kabid di DPKKAD Pemkab Boyolali, telah melalui sidang disiplin pegawai. Hanya saja, Bupati dan BKD memiliki persepsi yang berbeda terkait hasil sidang perselingkuhan tersebut.
Bupati Seno Samudro menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membebaskan pejabat yang sebelumnya dituduh selingkuh karena kedapatan ngamar dengan seorang janda. Pembebasan ini sendiri dilakukan berdasarkan surat keterangan bermaterai dari ketua RT setempat yang menyatakan tidak ada penggropyokan.
Ada surat ketua RT yang mengatakan tidak ada penggropyokan, ketua RW juga begitu. Kasus ini tidak layak dilanjutkan,” tandas Bupati Boyolali, Seno Samudro, Selasa (24/2).
Menyikapi hal ini, Bupati meminta ada pembersihan nama untuk oknum Kabid tersebut. Terkait pemeriksaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepada pejabat yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui ada upaya dari lawan politiknya yang telah menghembuskan isu bahwa pejabat tersebut telah berselingkuh dan digeropyok warga.
“Ternyata itu dari lawan politik yang membuat berita bohong. Saya sudah sampaikan kepada BKD untuk membersihkan nama pejabat yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, pernyataan Bupati ini justru dibantah Kepala BKD Boyolali, Karsino. Menurut Karsino, saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam proses. Bahkan, saat ditemui di kantornya, Karsino menyampaikan belum memberikan laporan kepada Bupati terkait hasil sidang yang digelar Rabu (18/2) lalu.
“Belum selesai. Masih kami proses. Tunggu hasilnya dulu, nanti kami sampaikan,” kata Karsino.
Saat disinggung mengenai pernyataan Bupati yang menyebutkan bahwa kasus tersebut hanya fitnah dan dibuat oleh lawan politik, Karsino enggan menanggapinya. “Saya kan belum laporan ke Bbupati,” elaknya.
Sebelumnya, seorang PNS dengan jabatan kepala bidang (Kabid) di salah satu SKPD di Pemkab Boyolali harus menghadapi pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena dituduh berselingkuh saat jam kerja.
0 komentar:
Posting Komentar