Home » » Mantan Anggota Dewan Boyolali Dapat Pesangon 6 Kali Gaji

Mantan Anggota Dewan Boyolali Dapat Pesangon 6 Kali Gaji

Written By Boyolalikita on Jumat, 22 Agustus 2014 | 00.25.00

Mantan anggota DPRD Boyolali periode 2009-2014 akan mendapat uang pesangon sebagai jasa pengabdian. Besaran uang pesangon tersebut sebesar enam kali gaji pokok atau uang reprentasi. Selain itu mereka masih menerima gaji bulan Agustus ini.
dok.timlo.net/nanin
Sekretaris DPRD (Sekwan) Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo mengungkapkan, gaji dewan untuk bulan Agustus masih menjadi hak anggota dewan yang lama. Sedangkan untuk anggota dewan yang baru, yakni periode 2014-2019, diberikan terhitung bulan September mendatang.
“Bulan depan, anggota dewan yang baru menerima gaji pada bulan September,” ungkap Setyo, Kamis (21/8).
Selain masih menerima gaji bulan ini, menurut Setyo, mantan anggota dewan periode yang lama diusulkan untuk mendapatkan uang jasa pengabdian. Saat ini usulan tersebut sudah diajukan ke Bupati Boyolali dan realisasinya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati.

Besaran uang jasa pengabdian ini diusulkan sebesar enam kali gaji atau uang representasi. Masing-masing anggota dewan akan menerima besaran yang berbeda sesuai dengan jabatan serta masa tugasnya, menggingat terdapat anggota dewan hasil pergantian antar waktu (PAW).
“Besarnya uang representasi sebesar Rp 1.575.000 /bln, dan Rp 2,1 juta untuk ketua dewan,” ungkap Setyo.
Sementara itu untuk gaji anggota dewan yang baru, menurut dia tidak ada kenaikan dengan periode sebelumnya. Sesuai dengan PP 21/2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Pimpinan serta Anggota DPRD, selain menerima gaji pokok, setiap anggota dewan juga menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panggar,tunjangan BK,tunjangan alat kelengkapan (Alkap) lainnya. Mereka juga menerima tunjangan rumah dan komunikasi. Total, dari penerimaan gaji anggota dewan yang lama sedikitnya mencapai Rp 12 juta/bulan.
“Hanya saja untuk anggota dewan yang baru dilantik kemarin, ada beberapa item tunjangan yang didrop karena Alkap belum terbentuk,” imbuh dia.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger