BOYOLALI — Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) kembali melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, laporan yang disampaikan terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Seno Samodro karena telah menjadi mediator atau makelar dalam proyek investasi Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari Solo, November 2011.
Dalam laporannya, BMPP menyertakan salinan akta perjanjian No.10 tanggal 25 November 2011 yang berisi perjanjian antara Heru Setiabudi (pihak I) sebagai pihak yang akan menanamkan investasinya di THR Sriwedari, dengan Seno Samodro (pihak II) selaku mediator antara Heru Setiabudi dengan pemilik hak atas tanah, untuk bisa mendapatkan tempat usaha itu. Akta perjanjian itu dibuat di notaris Anita Riza Yanthi SH yang beralamat di Mojosongo, Boyolali.
Dalam laporan yang disampaikan, BMPP menduga Seno Samodro telah menerima fee sebesar Rp350 miliar sebagai “makelar” untuk menjembatani dengan pemilik hak atas tanah atau ahli waris juga dengan Pemkot Solo yang saat itu masih dipimpin Joko Widodo (Jokowi). Gratifikasi diduga diterima karena tahun 2011 Seno Samodro telah menjabat sebagai bupati. Sementara dalam akta perjanjian yang dibuat Seno Samodro memakai status wiraswasta.
Salinan akta perjanjian yang diterima Solopos.com menyebutkan dalam pasal 3 bahwa pihak pertama akan membayar pihak kedua sebagai fee sebesar Rp350 miliar yang paling lambat dilunasi 30 hari terhitung setelah akta perjanjian ini ditandatangani.
Di pasal 6, pihak kedua akan memfasilitasi pihak pertama dengan Wali Kota maupun Pemkot Solo atau instansi yang berwenang untuk mengajukan atau mendapatkan hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut untuk 20 tahun. Pasal 7 menyebutkan apabila proyek investasi ini dikabulkan Pemkot Solo, maka pihak pertama akan memberikan tambahan uang kepada pihak kedua senilai Rp25 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar