Home » » Korupsi Dana Simpan Pinjam, Mantan Ketua UPK Mojosongo Jadi Tersangka

Korupsi Dana Simpan Pinjam, Mantan Ketua UPK Mojosongo Jadi Tersangka

Written By Boyolalikita on Selasa, 25 Februari 2014 | 23.47.00


dok.timlo.net/nanin

Boyolali — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mojosongo. Penyidik kejaksaan menetapkan Supriyanti (37), karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.
Penetapan Supriyanti mantan Ketua UPK Mojosongo sebagai tersangka, setelah melalui berbagai pemeriksaan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haris Suherlan, dari hasil penyelidikan mantan Ketua UPK terbukti melakukan korupsi. Selama menjabat, Supriyanti terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam bergulir Program PNPM-MPd pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan setempat.

Jumlah dana simpan pinjam PNPM-MPd 2011-2013 untuk kelompok masyarakat di sejumlah desa yang diduga dikorupsi itu, ditaksir lebih dari Rp 1,2 miliar. Modus yang digunakan tersangka, dengan cara membuat kelompok masyarakat fiktif penerima dana, kemudian mengajukan proposal fiktif atas nama kelompok itu.
“Kita akan segera panggil tersangka, sekaligus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Haris, Jumat (21/2).
Sementara itu, tersangka kemarin belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi ke rumahnya di Dukuh Butuh, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, tersangka tidak ada. Tersangka ternyata telah meninggalkan kediamannya sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah pergi sebulan lebih. Saya tidak tahu pergi kemana. Pihak kejaksaan juga mencari ke sini (rumah –Red),” jelas Kristin, adik tersangka, saat dijumpai di kediaman tersangka.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BOYOLALI KOMUNITAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger